TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG- UNDANGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NO 7 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA SULTAN ADAM
Dosen Penanggung jawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Sri Lestari
191201049
Hut 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
BAB I
GAMBARAN UMUM
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.1 Oleh karena itu penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang- undangan lainnya.
Peraturan daerah merupakan salah satu instrumen regulatif yang bersifat vital untuk menjalankan visi, misi, dan program yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Dengan demikian peraturan daerah pada dasarnya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program seorang kepala daerah dalam menjalankanroda pemerintahannya. Dalam hierarkhi peraturan perundang-undang peraturan daerah merupakan salah satu produk legislasi yang diakui ekistensinya secara konstitusional.
Berdasarkan Pasal 10 UU 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa penyelenggaraan sektor kehutanan dan sektor pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, diantaranya dalam hal pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Peraturan daerah provinsi kalimantan no 7 tahun 2010 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan taman hutan raya sultan adam, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan, rehabilitasi dan reklamasi; dan perlindungan dan konservasi alam. Taman Hutan Raya Sultan Adam adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam.
BAB II
ASPEK KONTEN/MATERIAL
Taman hutan raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologis, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
pengaturan Taman Hutan Raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Penyelenggaraan Pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubenur atau bupati/walikota berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan UPT dari Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah setempat.
Pengelolaan hutan sendiri adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
Dalam pengelolaan tahura sultan adam, pemerindah daerah berpegang pada UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Hasil pengamatan yang dilakukan penulis menunjukkan, pelaksanaan kedua UU tersebut oleh pemerintah daerah belum dapat meningkatkan kualitas lingkungan tahura sultan adam. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pasal-pasal dari kedua undang-undang tersebut yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BAB III
ANALISI IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Dalam pengelolaan taman hutan raya sangat diperlukan peraturan daerah untuk tata dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan dan penggunaan kawasan;rehabilitasi dan reklamasi; dan perlindungan dan konservasi alam. Yang dimana terdapat dalam Perda no 7 tahun 2010 tentang pengelolaan taman hutan raya sultan adam dan Pergub no. 038 tahun 2012 tentang tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi jasa pada taman hutan raya sultan adam. Dengan adanya dua peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan tahura sultan adam.
Upaya-upaya pemerintah daerah dalam mengelola tahura sultan adam yaitu kegiatan pemantapan dan penantaan batas kawasan, peningkatan mutu fungsi kawasan, pelestarian sumber daya alam dan ekosistem, penyuluhan kehutanan, pembagian zonasi dan pembangunan pariwisata. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tahura sultan adam.
Potensi tahura sultan adam yang menyediakan pemandangan alam yang indah, atraksi wisata, dan pariwisata lain mendukung kawasan ini dijadikan kawasan wisata alam tanpa mengurangi fungsinya. Dengan dijadikannya tempat pariwisata, tahura sultan adam akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Pengelolaan ekowisata tahura sultan adam melibatkan masyarakat sekitar. Dengan begitu dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat sekitar kawan tahura sultan adam. Namun karena terdapat kesenjangan antar masyarakat sekitar kawasan tahura mengakibatkan konflik. Hal tersebut dikarenakan masyarakat belum memiliki kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam di tahura sultan adam, yang sesungguhnya menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat.
BAB IV
SARAN / MASUKAN
Peraturan daerah provinsi kalimantan selatan no. 7 tahun 2010 tentang pengelolaan taman hutan raya sultan adam sudah layak namun pada dasarnya banyak pasal-pasal dalam undang-undang tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam melaksanakan peraturan tersebut sangat dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan tahura sultan adam tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Faried, F., Dan Suparwati. 2019. Evaluasi Kebijakan Publik Terhadap Peraturan Gaerah Bermasalah. 9(2): 17-20
Fitri, R., Arifin, N., Agus,S. 2018. Pendampingan Pengelolaan Tempat Wisata Taman Hutan Raya Sultan Adam Guna Meningkatkan Jumlah Wisatawan. 1(1): 1-8.
Fitriyana, D. 2016. Konflik Manajemen Antara Pengelola Dan Masyarakat Di Tahura Djuanda, Bandung Jawa Barat. 2(2): 111-123.
Paramastuti, D., Dan Ivan, C. 2011. Penataan Zona Taman Hutan Raya Gunung Kunci Kawasan Perkotaan Sumedang. 13(1): 1-3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Serta Pemanfaatan Hutan,
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam
Komentar
Posting Komentar